Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1901); dan
b. Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi PNS Tugas Belajar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 746), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
