Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) PNS dapat mengikuti Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan dalam hal:
a. mendapat persetujuan PPK;
b. program studi jenjang lanjutan yang akan diikuti memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. meraih prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
d. tidak pernah menjalani perpanjangan Surat Tugas Belajar;
e. masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani Ikatan Dinas; dan
f. memenuhi persyaratan peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat permohonan kepada UPP, dan ditembuskan kepada UPK disertai dengan:
a. surat bukti penerimaan dari perguruan tinggi;
b. surat keterangan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa;
c. dokumen yang menyatakan PNS Tugas Belajar mendapatkan prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa;
d. dokumen yang membuktikan akreditasi program studi jenjang lanjutan memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi.
(5) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPK menyampaikan usulan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(7) Dalam hal PyB menyetujui usulan Tugas Belajar Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS Tugas Belajar wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar dan disampaikan kepada Menteri/Kepala, UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(8) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan Surat Tugas Belajar, PyB menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dengan tembusan kepada UPP.
Koreksi Anda
