Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan Surat Tugas Belajar kepada UPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan permohonan pembuatan Surat Tugas Belajar kepada UPK sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(4) Format permohonan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
