Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar dengan bidang studi dan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPK, dengan melibatkan UPP.
(3) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
