Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, mengikuti seleksi oleh perguruan tinggi dengan ketentuan: a. program studi telah sesuai dengan kebutuhan kompetensi di Kementerian/Badan; b. khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali atau B dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau c. khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda