Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban PNS Tugas Belajar Mandiri: a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab; b. melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS; c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan maupun mahasiswa; dan e. menyampaikan bukti hasil Tugas Belajar Mandiri berupa salinan ijazah dan transkrip nilai yang di legalisasi oleh perguruan tinggi kepada UPK.
Koreksi Anda