Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Kewajiban PNS Tugas Belajar Mandiri:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan maupun mahasiswa; dan
e. menyampaikan bukti hasil Tugas Belajar Mandiri berupa salinan ijazah dan transkrip nilai yang di legalisasi oleh perguruan tinggi kepada UPK.
Koreksi Anda
