Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa;
e. melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi Tugas Belajar Dibiayai, yang memuat perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang, dan/ atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan; dan
g. menyampaikan Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dinyatakan lulus kepada UPP dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Pimpinan UPK.
(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi meliputi:
a. sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian/Badan;
b. sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar;
dan/atau
c. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Format Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
