Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPP menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. (2) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Beasiswa. (3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat persetujuan tertulis dari UPP.
Koreksi Anda