Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) UPP menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Beasiswa.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setelah mendapat persetujuan tertulis dari UPP.
Koreksi Anda
