Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Hak PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerja dan angka kreditnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibebastugaskan dari tugas kedinasan sebagai PNS selama masa studi pada Surat Tugas Belajar.
Koreksi Anda
