Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Re-entry Program ditujukan agar PNS Selesai Tugas Belajar dapat melakukan proses penyesuaian diri terhadap perkembangan Kementerian/Badan, serta membagikan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Re-entry Program dikoordinasikan oleh UPK dan diselenggarakan oleh UPK pada periode waktu tertentu, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak PNS Selesai Tugas Belajar kembali aktif bekerja.
(3) Rangkaian Re-entry Program terdiri atas:
a. pembekalan mengenai situasi/perkembangan Kementerian/Badan terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok;
b. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
c. kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan Kementerian/Badan;
Koreksi Anda
