Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi dikenakan terhadap: a. PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas Belajar karena: 1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/ kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai; 2. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Dibiayai; 3. terbukti berpindah kewarganegaraan; 4. terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik; b. PNS Selesai Tugas Belajar tidak kembali aktif bekerja pada Kementerian/Badan setelah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai dan telah diberi peringatan tertulis; atau c. PNS Selesai Tugas Belajar yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengembalian tunjangan kinerja yang diterima selama masa Tugas Belajar; dan b. denda sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda