Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi oleh Kementerian/Badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh UPK dan UPP. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. kualifikasi dan kompetensi; dan c. nilai akademik. (3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berhak mengikuti seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa dan/atau seleksi oleh perguruan tinggi; dan/atau b. diberikan program pengembangan oleh UPP dalam rangka persiapan Tugas Belajar Dibiayai.
Koreksi Anda