Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Seleksi oleh Kementerian/Badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh UPK dan UPP.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. kualifikasi dan kompetensi; dan
c. nilai akademik.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berhak mengikuti seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa dan/atau seleksi oleh perguruan tinggi;
dan/atau
b. diberikan program pengembangan oleh UPP dalam rangka persiapan Tugas Belajar Dibiayai.
Koreksi Anda
