Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang belum menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas Belajar karena suatu hal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; b. keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/atau c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani tugas belajar. (3) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar Dibiayai dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang, dan/atau mendapatkan persetujuan dari pihak perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa. (4) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab PNS Tugas Belajar Dibiayai, kecuali Penyelenggara Beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas biaya yang berkenaan. (5) Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS Tugas Belajar kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar berakhir, dengan dilengkapi dokumen dan/atau bukti terkait. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi. (7) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), UPK mengusulkan perpanjangan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan perpanjangan Surat Tugas Belajar. (9) Dalam hal PyB menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perpanjangan Surat Tugas Belajar melalui pimpinan UPK, dengan tembusan kepada UPP. (10) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dan UPP.
Koreksi Anda