Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ROSAN PERKASA ROESLANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/ BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERJANJIAN TUGAS BELAJAR NOMOR: ............/20XX
Pada hari ini tanggal,.... bertempat di ... , yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Nama : (nama PyB) NIP : NIP PyB) Jabatan : (nama Jabatan PyB) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik INDONESIA Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II.
Nama : (nama PNS Tugas Belajar) NIP : (NIP PNS Tugas Belajar) Jabatan : (jabatan PNS Tugas Belajar) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak KESATU dan Pihak KEDUA selanjutnya secara sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan (nama Jabatan PyB) di lingkungan (Nomenklatur Unit JPTM) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memiliki tugas melaksanakan (tugas PyB sesuai Peraturan) berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (nomor dan perihal Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja);
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan pegawai di lingkungan (Nomenklatur Unit Kerja) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar dibiayai berdasarkan (nomor dan tanggal pengumuman atau naskah dinas lainnya yang menyampaikan kelulusan seleksi pegawai yang bersangkutan), dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan berdasarkan (nama dan nomor dokumen letter of guarantee yang disampaikan lembaga donor/penyelenggara beasiswa);
Logo Kementerian
c. bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalani Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
d. bahwa PIHAK KEDUA menyatakan niat dan kesanggupannya untuk mengikuti Tugas Belajar yang diberikan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Nomor dan Perihal Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tugas Belajar), penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d perlu dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Tugas Belajar (jenjang + program studi) pada (nama perguruan tinggi, bisa lebih dari 1 untuk linkage program/sandwich program), dengan biaya yang berasal dari (lembaga donor/Penyelenggara Beasiswa), yang untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Koreksi Anda
