Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar Mandiri harus memenuhi sebagai berikut:
a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. memiliki ijazah pendidikan terakhir pada:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/Diploma I (D1)/Diploma II (D2)/Diploma III (D3) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. tingkat Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) bagi yang akan mengikuti program Magister (S2); atau
3. tingkat Magister (S2) bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3);
c. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai;
d. mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan kompetensi;
e. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
f. program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B; dan
g. dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Koreksi Anda
