Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) PNS Selesai Tugas Belajar sesuai dengan masa studi dalam Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku ketentuan berikut:
a. PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja setelah Surat Tugas Belajar selesai; dan
b. PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen berupa:
a. ijazah, transkrip nilai, dan/atau keterangan selesai studi; dan/atau
b. dokumen lain yang secara substantif menyatakan bahwa PNS Tugas Belajar Dibiayai telah menyelesaikan seluruh proses studi dan dapat meninggalkan perguruan tinggi, yang dilampirkan dalam Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
