Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Selesai Tugas Belajar wajib menjalani masa Ikatan Dinas selama 2 (dua) kali masa studi Tugas Belajar Dibiayai. (2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar yang menjalankan Tugas Belajar Berkelanjutan wajib melaksanakan Ikatan Dinas secara kumulatif. (3) Selama menjalani Ikatan Dinas, PNS Selesai Tugas Belajar tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. (4) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar diangkat menjadi pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa jabatan sebagai pejabat negara diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban masa Ikatan Dinas.
Koreksi Anda