Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. masa studi yang tercantum dalam surat jaminan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa; dan
b. masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan.
(2) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan:
a. untuk Tugas Belajar pada perguruan tinggi dalam negeri paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum
masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir; atau
b. untuk Tugas Belajar Dibiayai pada perguruan tinggi luar negeri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah masa studi berakhir.
Koreksi Anda
