Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Format permohonan perubahan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
