Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. persyaratan; b. seleksi; c. persiapan dan penugasan; d. hak, kewajiban, dan kedudukan; e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan; dan f. Tugas Belajar Dibiayai berkelanjutan.
Koreksi Anda