Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. persyaratan;
b. seleksi;
c. persiapan dan penugasan;
d. hak, kewajiban, dan kedudukan;
e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan; dan
f. Tugas Belajar Dibiayai berkelanjutan.
Koreksi Anda
