Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Tugas Belajar dapat dilakukan perubahan apabila:
a. terdapat kebutuhan Kementerian/Badan yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
b. terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi; dan/atau
c. kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PyB melakukan perubahan Surat Tugas Belajar.
(3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS Tugas Belajar yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, dengan melampirkan:
1. persetujuan/keterangan tertulis dari perguruan tinggi;
2. persetujuan/keterangan tertulis dari Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
3. dokumen terkait lainnya;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, UPP melakukan verifikasi;
c. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK;
d. berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud dalam huruf c, UPK menyampaikan usulan perubahan Surat Tugas Belajar kepada PyB;
e. dalam hal PyB menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perubahan Surat Tugas Belajar dan menyampaikan kepada Menteri/Kepala, UPK, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar; dan
f. dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Kepala, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda
