Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tugas Belajar dapat dilakukan perubahan apabila: a. terdapat kebutuhan Kementerian/Badan yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS; b. terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi; dan/atau c. kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PyB melakukan perubahan Surat Tugas Belajar. (3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS Tugas Belajar yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, dengan melampirkan: 1. persetujuan/keterangan tertulis dari perguruan tinggi; 2. persetujuan/keterangan tertulis dari Penyelenggara Beasiswa; dan/atau 3. dokumen terkait lainnya; b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, UPP melakukan verifikasi; c. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK; d. berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud dalam huruf c, UPK menyampaikan usulan perubahan Surat Tugas Belajar kepada PyB; e. dalam hal PyB menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perubahan Surat Tugas Belajar dan menyampaikan kepada Menteri/Kepala, UPK, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar; dan f. dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Kepala, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda