Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) UPP dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar Dibiayai;
b. PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana penjara/kurungan, pelanggaran disiplin sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar atau tidak menyelesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
f. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan UPP melakukan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan:
a. bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB tidak MENETAPKAN Surat Tugas Belajar disertai dengan alasan; atau
b. bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN surat keterangan pembatalan Surat Tugas Belajar dan ditembuskan kepada UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Dalam hal alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali Tugas Belajar selama 5 (lima) tahun terhitung sejak surat pembatalan Tugas Belajar ditetapkan.
Koreksi Anda
