Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai dilakukan untuk:
a. memastikan kelancaran studi, kondisi, dan/atau
keberadaan PNS Tugas Belajar; dan
b. memonitor penyelesaian pendidikan PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah melewati masa penugasan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPP dan disampaikan secara berkala kepada UPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
