Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan minimal 3 (tiga) kali masa pendidikan normatif program studi ditambah dengan sisa masa Ikatan Dinas Tugas Belajar sebelumnya dalam hal PNS yang bersangkutan masih memiliki Ikatan Dinas;
c. memiliki ijazah pendidikan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/Diploma I (D1)/Diploma II (D2)/Diploma III (D3) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. tingkat Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Magister (S2);
3. tingkat Magister (S2) atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3), yang harus telah tercantum dalam data kepegawaian Kementerian/Badan;
d. memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
1. II/b bagi yang akan mengikuti program Sarjana (S1)/Diploma IV (D4);
2. III/a bagi yang akan mengikuti program Magister (S2); dan
3. III/b bagi yang akan mengikuti program Doktoral (S3);
e. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain;
f. belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan yang sama, kecuali jika terdapat kebutuhan Kementerian/Badan;
g. memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan dari Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau pidana penjara/kurungan;
j. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin;
k. tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m. telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Dibiayai sebelumnya, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan;
n. mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang bersangkutan;
o. sehat jasmani dan rohani; dan
p. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Beasiswa dan perguruan tinggi.
(2) Dalam hal PNS Tugas Belajar Mandiri mendapatkan beasiswa, harus mengajukan pembatalan Tugas Belajar Mandiri untuk selanjutnya diproses Tugas Belajar Dibiayai.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS yang akan menjalankan Tugas Belajar kepada UPK.
Koreksi Anda
