Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar Mandiri dapat berkedudukan di unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya sesuai dengan kebijakan UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Koreksi Anda
