Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar Mandiri dapat berkedudukan di unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya sesuai dengan kebijakan UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Koreksi Anda