Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh PyB.
(2) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri/Kepala;
b. UPK;
c. UPP;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS Tugas Belajar; dan
e. PNS Tugas Belajar.
(3) PNS yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
(4) PNS yang mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jabatan sebagai pejabat pelaksana.
Koreksi Anda
