Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PNS yang sedang mengikuti proses Seleksi Tugas Belajar sampai dengan seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau seleksi perguruan tinggi, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal proses seleksi dinyatakan tetap sah dan berlaku;
b. PNS yang sudah mendapatkan Surat Tugas Belajar tetapi belum menjalankan Tugas Belajar, pelaksanaan Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar tetapi belum menyelesaikan Tugas Belajar, pelaksanaan Tugas Belajar selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
d. PNS yang sedang menjalani masa Ikatan Dinas, Ikatan Dinas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22
Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
