Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) UPP dapat menyampaikan usulan penghentian Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang sedang menjalankan Tugas Belajar kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya, berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
b. PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
c. PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
d. PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan;
e. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau tidak terbebas dari pengaruh dan intervensi partai politik/golongan;
f. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
g. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan usulan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB melakukan penghentian Tugas Belajar Dibiayai dengan MENETAPKAN surat pencabutan Surat Tugas Belajar, dan disampaikan kepada UPP, unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar, dan PNS/keluarga PNS Tugas Belajar yang bersangkutan.
Koreksi Anda
