Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah menyelesaikan rangkaian Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditempatkan secara definitif pada: a. jabatan fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau b. jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian/Badan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia.
Koreksi Anda