Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah menyelesaikan rangkaian Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditempatkan secara definitif pada:
a. jabatan fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
b. jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian/Badan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia.
Koreksi Anda
