Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IKATAN DINAS PIHAK KEDUA dikenakan masa Ikatan Dinas selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Koreksi Anda