Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus mengajukan permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri secara berjenjang kepada UPK.
(2) Permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. bukti akreditasi program studi.
(3) Permohonan Persetujuan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh UPK.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPK menyampaikan usulan Surat Tugas Belajar kepada PyB.
(5) Dalam hal usulan Surat Tugas Belajar disetujui, PyB MENETAPKAN Surat Tugas Belajar dan disampaikan kepada UPK dan PNS Tugas Belajar.
(6) Dalam hal usulan Surat Tugas Belajar yang diajukan tidak disetujui, PyB menyampaikan surat pemberitahuan penolakan Tugas Belajar Mandiri kepada PNS yang bersangkutan.
(7) Format Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
