Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
(2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak yang terdiri atas:
a. PyB sebagai perwakilan Kementerian/Badan; dan
b. PNS Tugas Belajar.
(3) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dan dipersiapkan oleh UPK; dan
b. disimpan oleh UPK, UPP, dan PNS Tugas Belajar Dibiayai.
(4) Format Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
