Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menandatangani Perjanjian Tugas Belajar. (2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak yang terdiri atas: a. PyB sebagai perwakilan Kementerian/Badan; dan b. PNS Tugas Belajar. (3) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disusun dan dipersiapkan oleh UPK; dan b. disimpan oleh UPK, UPP, dan PNS Tugas Belajar Dibiayai. (4) Format Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda