Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar dalam PERJANJIAN ini dibebankan pada (nama lembaga donor/Penyelenggara Beasiswa) selaku lembaga donor/penyelenggara beasiswa berdasarkan (nama dan nomor dokumen letter of guarantee yang disampaikan lembaga donor/penyelenggara beasiswa) beserta perubahan dan/atau perpanjangannya.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan pembiayaan bagi PIHAK KEDUA yang tidak ditanggung oleh lembaga donor/Penyelenggara Beasiswa, maka pembiayaan berkenaan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda
