TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
(2) Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan.
(3) Dalam hal dilakukan upaya Diversi, Penyidik memberitahukan upaya Diversi tersebut kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya upaya Diversi.
(1) Sejak dimulainya penyidikan, Penyidik dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam meminta:
a. Pembimbing Kemasyarakatan untuk hadir mendampingi Anak dan melakukan penelitian kemasyarakatan; dan
b. Pekerja Sosial Profesional untuk membuat laporan sosial terhadap Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pembimbing Kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional wajib menyampaikan hasil laporan sosial.
(1) Dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan, Penyidik memberitahukan dan menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penyidik menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
(3) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penyidik melanjutkan proses penyidikan, kemudian menyampaikan berkas perkara dan berita acara upaya Diversi kepada Penuntut Umum.
(1) Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi.
(2) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi.
(3) Pelaksanaan musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan:
a. Penyidik;
b. Anak dan/atau orang tua/Walinya;
c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya;
d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. Pekerja Sosial Profesional.
(4) Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, pelaksanaan musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. guru;
c. tokoh masyarakat;
d. Pendamping; dan/atau
e. Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan musyawarah Diversi, keterwakilan Pekerja Sosial Profesional dapat digantikan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4).
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Penyidik membuat laporan dan berita acara proses Diversi.
(2) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
(1) Dalam hal musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
(2) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
(1) Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penyidik.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penyidik mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
(1) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi dan sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(1) Penyidik meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Atasan langsung Penyidik melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(1) Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait.
(2) Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban, bekerja sama dengan lembaga terkait.
(1) Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(2) Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi, disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada atasan langsung Penyidik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(1) Penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan:
a. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
c. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS;
atau
d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal seluruh kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(2) Surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus memuat penetapan status barang bukti sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Penuntut Umum beserta laporan proses Diversi dan berita acara pemeriksaan dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyidik menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
(1) Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Walinya.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak mencapai kesepakatan Diversi, Penyidik
mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyidik menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan di tahap penyidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Diversi di tingkat penyidikan diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi lembaga/instansi penegak hukum yang memiliki Penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(1) Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3), Penuntut Umum segera meneliti kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
(1) Dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak penyerahan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti, Penuntut Umum menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penuntut Umum menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
(3) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara upaya Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
(1) Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi.
(2) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi.
(3) Pelaksanaan musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan:
a. Penuntut Umum;
b. Anak dan/atau orang tua/Walinya;
c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya;
d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. Pekerja Sosial Profesional.
(4) Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, pelaksanaan musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. guru;
c. tokoh masyarakat;
d. Pendamping; dan/atau
e. Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam pelaksanaan musyawarah, keterwakilan Pekerja Sosial Profesional dapat digantikan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4).
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Penuntut Umum membuat laporan dan berita acara proses Diversi.
(2) Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
(1) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
(2) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
(1) Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penuntut Umum.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penuntut Umum mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
(1) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi diterima.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(1) Penuntut Umum meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(2) Atasan langsung Penuntut Umum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(1) Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak bekerja sama dengan lembaga terkait.
(2) Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban bekerja sama dengan lembaga terkait.
(1) Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(2) Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada atasan langsung Penuntut Umum.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(1) Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan:
a. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
c. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS;
atau
d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal seluruh kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(2) Surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus memuat penetapan status barang bukti sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat beserta laporan proses Diversi dan berita acara pemeriksaan dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penuntut Umum menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
(1) Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Walinya.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak mencapai kesepakatan Diversi, Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada atasan langsung Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penuntut Umum menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan di tahap penuntutan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Diversi di tingkat penuntutan diatur dengan Peraturan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Ketua Pengadilan MENETAPKAN Hakim untuk menangani perkara Anak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pelimpahan perkara diterima dari Penuntut Umum.
(1) Dalam hal Hakim mengupayakan Diversi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Ketua Pengadilan Negeri MENETAPKAN Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Hakim menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepakat melakukan Diversi, Hakim menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
(3) Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Hakim melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
(1) Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi.
(2) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi.
(3) Pelaksanaan musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan:
a. Hakim;
b. Anak dan/atau orang tua/Wali;
c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali;
d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. Pekerja Sosial Profesional.
(4) Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, pelaksanaan musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. guru;
c. tokoh masyarakat;
d. Pendamping; dan/atau
e. Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam pelaksanaan musyawarah, keterwakilan Pekerja Sosial Profesional dapat digantikan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipimpin oleh Hakim sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(4).
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Hakim membuat laporan dan berita acara proses Diversi.
(2) Perkara Anak yang tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan ke tahap persidangan.
(1) Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(2) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
(1) Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Hakim, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(1) Hakim meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan.
(2) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(1) Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak bekerja sama dengan lembaga terkait.
(2) Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban bekerja sama dengan lembaga terkait.
(1) Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(2) Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(1) Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kesepakatan Diversi yang telah selesai dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Hakim untuk menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara berdasarkan pelaksanaan kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penetapan penghentian pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
(1) Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan dengan ketentuan:
a. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat penetapan pengadilan diterima, jika kesepakatan
Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
c. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS;
atau
d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika seluruh kesepakatan Diversi telah dilaksanakan.
(2) Surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus memuat penetapan status barang bukti sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Hakim dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana.
(2) Hakim menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(1) Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Hakim sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Wali.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Hakim, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak mencapai kesepakatan Diversi, Hakim melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana.
(2) Hakim menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan di tahap persidangan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ketentuan mengenai pelaksanaan Diversi pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.