Correct Article 39
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Penuntut Umum meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(2) Atasan langsung Penuntut Umum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
Your Correction
