Correct Article 16
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4).
Your Correction
