Correct Article 54
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(2) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Your Correction
