Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a harus memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut: a. kesediaan orang tua/Wali untuk mendidik, merawat, membina, dan membimbing Anak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua/Wali; b. kesediaan Anak untuk dikembalikan kepada orang tua/Wali yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan; c. tidak ada ancaman dari korban yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial; dan d. rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan.
Your Correction