Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak mencapai kesepakatan Diversi, Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Your Correction