Correct Article 44
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Walinya.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Your Correction
