Correct Article 61
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana.
(2) Hakim menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
Your Correction
