Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipimpin oleh Hakim sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator. (2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional. (3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
Your Correction