Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Diversi. (2) Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat terjadinya perkara atau di wilayah tempat kesepakatan Diversi dibuat.
Your Correction