Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal LPKS belum tersedia, penempatan Anak sementara dilakukan di lembaga atau panti sosial masyarakat berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan instansi sosial.
Your Correction