Correct Article 8
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4) mensyaratkan pembayaran ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula, kesepakatan Diversi dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal kesepakatan Diversi mewajibkan dilaksanakannya kewajiban selain bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dan Pasal 7 ayat (4), kesepakatan Diversi dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
