Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4) mensyaratkan pembayaran ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula, kesepakatan Diversi dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal kesepakatan Diversi mewajibkan dilaksanakannya kewajiban selain bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4), kesepakatan Diversi dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction