Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana. (2) Hakim menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
Your Correction