Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional harus melakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Penyidik untuk mengambil keputusan terhadap perkara Anak. (2) Pengambilan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh atasan Penyidik.
Your Correction