Correct Article 43
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penuntut Umum menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Your Correction
