Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dapat ditempatkan pada orang tua/Walinya, instansi pemerintah, atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Your Correction