Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan untuk mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b harus memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut: a. rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan; dan b. standardisasi lembaga pendidikan, pembinaaan, dan pembimbingan.
Your Correction